Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Agama di Indonesia

Masyarakat Indonesia dalah salah satu kelompok yang paling religius di dunia. Ada banyak hal yang bisa memperkuat pernyataan tersebut.

Pertama, bisa dilihat bagaimana dalam setiap sendi kehidupan, agama selalu hadir dan berusaha dihadirkan sebagai landasan pokok maupun pembimbing utama. 

Kedua, menurut survey dari Gallup Poll, sebanyak 97% orang Indonesia menjawab agama sangat penting bagi mereka. Ini jauh lebih tinggi dari Jepang yang hanya 24% atau Israel dengan persentase sebesar 51% saja.

Ketiga, pemerintah secara aktif mendorong dan mendukung banyak fasilitas penunjang di bidang agama, seperti mendirikan masjid, mushala, gereja, atau madrasah dan pondok pesantren. 

Meski demikian perlu dicatat bahwa kehidupan beragama di Indonesia tidak selamanya mulus dan lancar-lancar saja. Beberapa konflik yang ditengarai terjadi karena isu agama juga pernah terjadi. 

Pemerintah sejak jaman Orde Lama dan khususnya Orde Baru sudah menerbitkan beberapa aturan dan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan perkembangan agama di Indonesia agar selaras dan harmonis. 

Salah satunya yaitu menetapkan agama yang diakui di Indonesia. Seperti yang diketahui, Indonesia tidak memiliki sebuah agama negara, namun pada prinsipnya ada beberapa agama yang mendapat status diakui oleh pemerintah.

Agama yang diakui di Indonesia ada enam, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Undang-undang Tentang Agama yang Diakui

agama yang diakui di Indonesia
Agama di Indonesia

Ada beberapa polemik tentang status agama yang diakui di Indonesia. Meski sekarang secara umum ada 6 agama, namun di masa Presiden Suharto, orang-orang menganggap hanya 5 agama yang diakui. Hal ini juga diajarkan di sekolah-sekolah pada waktu itu. 

Setidaknya ada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan status agama yang diakui oleh negara. 

Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya

Implikasi dari peraturan ini adalah : 

  1. Setiap orang / penduduk Indonesia berhak untuk memilih dan memeluk agama sesuai dengan apa yang diyakininya.
  2. Hak untuk memilih agama tersebut dijamin oleh Undang-Undang.
  3. Setiap pemeluk agama berhak untuk melakukan ritual, aktivitas kegamaan atau beribadah sesuai dengan ajaran dan kepercayaan yang diyakininya. 

Penetapan Presiden No 1 Pasal 1 tahun 1965 yang berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Lebih lanjut dalam bagian khusus tentang Penjelasan Pasal 1 tersebut tertera jelas bahwa agama yang disebutkan ada 6, yakni  Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Adapun bunyi selengkapnya dari penjelasan tersebut adalah : 

Dengan kata-kata "Di Muka Umum" dimaksudkan apa yang diartikan dengan kata itu dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana, Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah = Islam, Kristen, Katolik,Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).

Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar juga mereka mendapat bantuanbantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain misalnya: Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Thaoism dilarang di Indonesia.

Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.

Terhadap badan/ aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkan ke arah pandangan yang sehat dan ke arah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1960, Lampiran A Bidang I, angka 6.

Dengan kata-kata "Kegiatan Keagamaan" dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai agama, mempergunakan istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaan ataupun melakukan ibadahnya dan sebagainya. Pokok- pokok ajaran agama diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/ cara-cara untuk menyelidikinya.

Ketetapan ini dikeluarkan oleh Presiden Sukarno pada 27 Januari 1965 di Jakarta dan wajib dipenuhi oleh seluruh elemen bangsa. Tetapi pada era Orde Baru, Konghucu 'dicabut' statusnya dari daftar keenam agama tersebut. 

Apakah perintah yang dikeluarkan oleh Bung Karno berarti pembatasan bagi umat lainnya? Tentu saja tidak karena jelas terbaca di situ bahwa penganut agama lain juga mendapat perlindungan yang sama, meski enam agama tersebut 'diistimewakan' dengan alasan bahwa keenamnya merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar bangsa Indonesia. 

Instruksi Presiden No 14 Tahun 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina. Implikasi dari peraturan tersebut adalah pembetasan perayaan dari kelompok yang disebut agama Cina. Tentu sebenarnya ini tidak hanya merujuk pada Konghucu. Taoismepun juga bisa terkena dampaknya sepanjang ia dianggap sebagai adat istiadat Cina.

Sejak saat itu maka Indonesia mengakui hanya ada lima agama saja, yakni keenam agama sebelumnya minus Konghucu.

Keputusan Presiden No 6 Tahun 2000 tentang pencabutan larangan pembatasan agama dan adat istiadat Cina. Di era reformasi, Presiden Abdurrahman Wachid mencabut Undang-undang No 14 tahun 1967 tersebut sehingga praktis setelah itu Konghucu kembali diakui. 

Hal ini juga tertuang dalam keputusan tentang hari libur Imlek dan pengurusan dokumen serta administrasi negara yang kembali mencantumkan agama Konghucu.

Agama yang Belum Diakui

agama yang tidak diakui di Indonesia
aliran kepercayaan

Polemik berikutnya adalah tentang agama yang belum atau tidak diakui. Tidak ada kejelasan mengenai hal ini kecuali bahwa dalam KTP, para penganut agama diluar enam agama tersebut berhak untuk tidak mengisi kolom agama. 

Lebih lanjut pasal 61 tentang Dokumen Kependudukan berbunyi 

Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden No 1 tahuan 1965, maka agama lainnya seperti Shinto, Zoroastrian dan Yahudi tetap dilayani dan mendapat perlindungan serta kebebasan beribadah sesuai dengan yang lain. 

Perlu diketahui bahwa Indonesia memiliki banyak sekali aliran kepercayaan maupun penghayat terhadap Tuhan YME, dimana kebanyakan adalah para penganut agama asli Indonesia seperti Aluk Tadolo, Pelbegu maupun Kapitayan.

Kesimpulan 

Dari uraian di atas maka bisa disimpulkan bahwa :

  1. Secara umum ada enam agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
  2. Penganut agama lainnya, seperti Zoroastrian, Baha'i, Kaharingan, dll seharusnya tetap mendapat hak pelayanan yang sama dari negara, termasuk juga perlindungan dalam menjalankan ibadahnya.

Bacaan menarik lainnya : 

Sumber : 

  • https://www.regulasip.id/book/11041/read
  • https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26390/penetapan-presiden-nomor-1-tahun-1965/document
  • https://legalitas.org/putusan-mahkamah-konstitusi-no-140-puu-vii-2009-tahun-2009-tentang-pengujian-undang-undang-nomor-1-tahun-1965-tentang-penyalahgunaan-dan-atau-penodaan
  • https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/5371/KP%20NO%206%20TH%202000.pdf

Adi
Adi Saya adalah seorang bloger yang sudah mulai mengelola blog sejak 2010. Sebagai seorang rider, saya tertarik dengan dunia otomotif, selain juga keuangan, investasi dan start-up. Selain itu saya juga pernah menulis untuk media, khususnya topik lifestyle, esai lepas, current issue dan lainnya. Blog ini terbuka untuk content placement, sewa banner atau kerja sama lain yang saling menguntungkan.

2 komentar untuk "Agama di Indonesia"

  1. Indonesia kan negara pancasila ya, bukan negara agama, tapi untuk urusan nikah, selain yg islam harus nikah agama dulu baru nikah negara, jujur buat aku ini ga adil sih, agamanya kan sama2 diakui dan disahkan sama negara. *curhat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya benar di Indonesia belum memperbolehkan pernikahan beda agama. Solusinya banyak yang kemudian menikah di luar negeri atau salah satu mengalah.

      Hapus